BANYUMAS-Di masyarakat kerap ditemukan nama yang tertera di KTP, Kartu Keluarga (KK) dan ijazah berbeda dengan akta lahir.
Ada beragam penyebab yang menjadikan perbedaan dalam dokumen administrasi kependudukan. Diantaranya tradisi panambahan nama bagi seorang laki-laki setelah menikah.
Sebab lain perbedaan nama pada dokumen administrasi misalnya karena kesalahan penulisan. Sehingga, antara akta lahir dengan KTP atau KK menjadi berbeda.
Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas Ahmad Febrian Khoirurrizal mengatakan agar semua nama pada dokumen administrasi kependudukan sama dapat dilakukan melalui sidang pengadilan negeri.
"Posbakum sering melayani permohonan ganti nama. Kebanyakan karena antara nama di akta lahir, KTP dan KK berbeda," jelas Rizal, Selasa (7/2) di kantor Posbakum Pengadilan Negeri Banyumas.
Kesesuaian nama dokumen administrasi kependudukan sangat penting. Sebab, apabila ada yang tidak sama antara akta lahir, KTP dan KK dapat menjadi kendala ketika mengurus kepentingan.
Oleh karena itu, masyarakat berupaya untuk melakukan ganti nama. Sehingga nama pada semua dokumen administrasi kependudukan sama semua. (fij)