PURWOKERTO - Dalam upaya menekan angka Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Satpol PP Kabupaten Banyumas rutin melakukan patroli.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra melalui Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Theodorus Yudha Adhyaksa menuturkan, patroli dirutinkan dengan membagi menjadi beberapa tim.
"Memang kalau untuk patroli PGOT, kami rutin tiap hari," kata dia.
Namun, jika operasi yustisi, atau operasi yang ujungnya akan dibawa ke pengadilan, tidak setiap saat.
"Kalau yang Operasi Yustisi memang sewaktu-waktu, sesuai arahan pimpinan. Tapi kalau patroli, kami setiap hari," katanya.
Seperti yang belum lama ini dilakukan, operasi yustisi Satpol PP Banyumas mengirimkan tiga PGOT ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
"Total ada tiga yang terjaring. Sudah kita ajukan sidang ke PN Purwokerto. Asalnya dari Banyumas semua. Di pengadilan, nanti akan ikuti sidang tipiring dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan, denda paling banyak Rp 50 juta," kata dia. (mhd)