CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Segel tiga tower selular di Cilacap yang tak memiliki ijin dirusak pengelola.
Hal itu dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin saat ditemui Radarmas, Rabu 25 Januari 2023.
"Tiga tower yang sempat kita segel, ternyata segel dirusak oleh pengelola dan tower beroperasi kembali," katanya.
BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Terjadi 76 Kecelakaan Lalu Lintas di Cilacap, 8 Korban Meninggal
Awalnya, ketika diadakan pengecekan terhadap 3 tower tersebut didapati segel dalam keadaan rusak dan tower dalam keadaan menyala.
"Sebelumnya kita matikan lalu kita segel, sekarang kita tambah segelnya dengan menggunakan rantai," tegas Kasatpol.
Atas temuan tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dari pihak pengelola namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.
BACA JUGA:Berusia Puluhan Tahun, Bangunan Pasar Ajibarang Butuh Revitalisasi
"Kita sudah coba klarifikasi ke pihak pengelola tapi belum mendapat jawaban, kita juga sudah minta untuk melengkapi ijinnya tapi juga belum ada pemberitahuan ke kami," lanjut Kasatpol.
Kasatpol menilai, tindakkan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur maka jika dilakukan pengrusakan kembali akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"Kita laporkan ke Polisi, kita kan sudah sesuai aturan," pungkas Kasatpol.
BACA JUGA:Sempat Panas, PN Purwokerto Berhasil Eksekusi Pengosongan Bangunan di Jalan Gerilya
Sebelumnya, Satpol PP melakukan tindakan penyegelan terhadap 3 tower yang terletak di Desa Purwasari Kecamatan Wanareja, kemudian di Desa Rejamulya kecamatan Kedungreja dan di Desa Sindangbarang Kecamatan Karangpucung karena izin nya belum lengkap.(jul)