BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sampai Jumat (20/1), diketahui ada 5 desa di Kabupaten Banyumas bakal melaksanakan pemilihan Kepala Desa (Kades) antar waktu (PAW) pada tahun ini.
Sebelumnya, ada 4 desa yang terdata akan melaksanakan PAW. Ada Desa Kebumen Kecamatan Baturraden, Pancasan Kecamatan Ajibarang, Pekunden Kecamatan Banyumas, dan Sokaraja Lor Kecamatan Sokaraja.
Data terbaru ada tambahan Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, karena meninggalnya Kades pada Kamis (19/1).
BACA JUGA:2023, Cara Pengantin Daftar Nikah Online KUA Melalui Simkah Kemenag RI, Ini Link dan Syarat Dokumen
Sekretaris Desa Jipang, Anantio Widodo mengatakan, dirinya dipanggil pihak kecamatan untuk berkoordinasi, pada Jumat (20/1).
Terkait Pj Kades Jipang, terlebih dahulu harus dibicarakan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hasil dari musyawarah tersebut kemudian dikoordinasikan lagi dengan kecamatan dan Dinsospermades Banyumas.
"Yang jelas kami akan berjalan sesuai aturan yang berlaku seperti apa," katanya saat ditemui Radarmas, Jumat (20/1).
BACA JUGA:Awas! Dilarang Menambang Pasir Dekat Bangunan Milik Sungai
Anantio menjelaskan, terkait kekosongan Kades Jipang diupayakan tahun ini sudah terisi.
Usulan Pj Kades Jipang sesuai aturan, yaitu tujuh hari setelah Kades meninggal dunia sudah harus terisi lagi.
Masih sesuai aturan, sepengetahuan Anantio, dalam kurun waktu enam bulan harus sudah dilaksanakan PAW.
BACA JUGA:Tahun Ini Tahap Dua Kolam Retensi Jalan Bung Karno Selesai
"Untuk usulan PJ Kades dari desa melalui musyawarah dengan BPD. Mengusulkan siapa untuk PJ Kades," terangnya.
Adapun kriteria yang dapat diusulkan sebagai PJ Kades di antaranya harus berstatus PNS.