PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Unit Reksrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, berhasil menangkap terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan yang terjadi di salah satu rumah warga di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Selasa (18/1)
Pelaku dengan inisial R (45) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas itu berhasil diamankan dirumahnya.
BACA JUGA:Sedang Tertelap, 2 Handphone Milik Warga di Sumbang Dimaling
"Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Selasa (17/1) sekira pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh, Grumbul Canggih, Kecamatan kembaran," papar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (18/1)
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk IPHONE type 11 Pro Max warna Green, dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru.
BACA JUGA:Ini Kisah Viral Maling Lombok Dihajar Massa di Desa Karangtengah Cilongok Banyumas Berujung Polisi
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," tutupnya. (win)