PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga berinisal SR (61), ditangkap Polisi dari Polsek Bobotsari.
Residivis kasus pencurian ini, ditangkap setelah melakukan pencurian di depan warung Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, Polsek Bobotsari mengamankan seorang residivis kasus pencurian.
BACA JUGA:Melanggar, Belasan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Gereja
Hal itu dilakukan setelah residivis tersebut kembali beraksi melakukan pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Minggu, 8 Januari 2023.
"Tersangka mencuri handphone yang ditinggal pemililnya di dashboard sepeda motor," katanya saat jumpa pers kasus tersebut, Rabu, 18 Januari 2023.
Dijelaskan, tersangka mencuri handphone milim Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, yang saat itu tengah pergi ke warung untuk membeli sesuatu.
BACA JUGA:Ruang Kelas Kosong SDN 1 Karangtengah Bakal Disesuaikan Standar SMA
"Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor," ujarnya.
Kemudian, tersangka yang melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard sepeda motor kiorban dan mengambilnya.
"Kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya," lanjutnya.
BACA JUGA:Pulihkan Cianjur, UMP Kembali Terjukan Puluhan Mahasiswa KKN Tematik
Aksi tersangka ternyata diketahui, Satpam perusahaan di dekat lokasi.
Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
Sehingga, tersangka akhirnya berhasil diamankan.