Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

Senin 16-01-2023,11:19 WIB
Reporter : Laily Media Yuliana
Editor : Laily Media Yuliana

* Penawaran pinjaman melalui SMS atau Whatsapp

* Sangat mudah memberikan pinjaman

* Meminta akses seluruh data pribadi HP milik peminjam

* Denda, bunga, dan biaya pinjaman yang tidak jelas

* Melakukan teror, pelecehan, dan intimidasi pada peminjam yang tidak bisa melunasi pinjaman

* Ketidajelasan identitas pengurus dan alamat kantor

* Tidak ada layanan pengaduan

BACA JUGA:Catat! Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih Berikut Daftarnya

Sementara itu, untuk memastikan pinjaman online legal atau ilega bisa dibaca di bawah ini :

1. Hubungi WhatsApp OJK

Untuk mengecek status pinjaman online bisa menghubungi WhatsApp OJK melalui nomor 081-157-157-157.

Cara mengecek, cukup ketik nama Pinjol yang ingin dicek, lalu ketuk tanda kirim.

Jawabannya tunggu beerpa saat, sampai bot selesai melakukan penelusuran.

2. Melalui telepon dan email OJK

Anda bisa menghubungi OJK di kontak resmi dengan nomor 157.

Atau mengirim email ke OJK dengan alamat konsumen@ojk.go.id.

Kategori :