Bawaslu Temukan Kendala Teknis Vermin Syarat Dukungan Calon Anggota DPD RI di KPU Kabupaten Purbalingga

Jumat 06-01-2023,14:21 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemulan adanya kendala teknis dalam verifikasi administrasi (vermin) Syarat dukungan minimal Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Vermin dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, 3 - 12 Januari 2023.

Kendala teknis tersebut menurut anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Teguh Irawanto kepada Radarmas, Jumat, 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Pendaftaran Calon PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Dibuka Hari Ini

"Informasinya sempat ada kendala teknis masalah sinyal. Tapi ketika saya mengecek ke Kantor KPU (Purbalingga) hal itu sudah tidak terjadi dan bisa diatasi," katanya kepada Radarmas, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia menjelaskan, selama dua hari terakhir, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melakukan pengawasan pendaftaran calon anggota DPD calon peserta Pemilu 2024.

Pengawasan dilakukan langsung ke Kantor KPU Purbalingga, dengan melakukan pengawasan vermin yang dilakukan operator.

BACA JUGA:Begini Kondisi Terbaru Paska Ambrolnya Talud Sirau

"Sedangkan lainnya, menurut kami tidak ada masalah. Semua berjalan dengan baik," ujarnya.

Misrad, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga menambahkan, selain masalah jaringan atau sinyal.

Pihaknya juga menemukan ada syarat dukungan yang seharusnya masuk ke daerah lain, masuk ke Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Viral! Ustazah Disawer Jemaah Pria Saat Tilawatil Quran, Begini Penjelasannya

Namun, menurutnya hal itu bisa teratasi. Sebab, kesalahan ada pada sistem vermin yang sempat terkendala akibat permasalahan jaringan atau sinyal.

"Lainnya belum ada. Masih berjalan dengan baik dan benar," katanya.

Diketahui, ada enam calon anggota DPD RI, yang syarat dukungannya ada di Kabupaten Purbalingga.

Kategori :