Kronologi: Dianiaya di Tempat Karaoke, Dipukul Paving Blok, Nyawa Melayang Dihabisi di Hotel Purwokerto

Kamis 05-01-2023,14:28 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berawal dari terbakar api cemburu, DY alias Roni warga Purwokerto Selatan tega menganiaya kekasihnya I (25) warga Purbalingga hingga kemudian ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar hotel di Purwokerto, Selasa 3 Januari 2023.  

Dari informasi yang dihimpun, sebelum menghabisi nyawa pacarnya di kamar hotel, ternyata Roni juga sempat menganiaya kekasihnya yang merupakan PL di salah satu tempat karaoke. 

Aksi penganiayaan itu lalu kembali berlanjut di Terminal di Purwokerto Selatan hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan di kamar hotel yang juga berada di Purwokerto Selatan. 

BACA JUGA:Terbakar Cemburu, Roni Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya Di Kamar Hotel Purwokerto

"Betul kasus ini terjadi pada 3 januari, memang pada saat kita lakukan penyelidikan ada 2 TKP berbeda, TKP pertama pada saat pelaku dengan korban di tempat karoke di Inul Vista disitu korban dipukul," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, Kamis (5/1). 

Kemudian berlanjut hingga terminal, lalu korban lemas dan dibawa ke hotel. 

"Ada saksi-saksi yang melihat, saksi yang menjaga di inul vista, kemudian di Terminal korban dipukul menggunakan paving blok, korban dipukul muka dan kepala sehingga terjatuh dan lemas lalu dibawah ke hotel," papar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel Purwokerto Residivis Pembunuhan Berencana, Pernah Di Nusakambangan

Aksi penganiayaan itupun puncaknya terjadi di Hotel, hingga menyebabkan kekasihnya itu tewas. 

"Di kamar hotel juga di aniaya karena korban mengalami luka-luka berada ditubuh korban, kepala muka, matanya juga lebam, sekujur tubuh dan kaki juga ada," tambahnya. 

Pelakupun saat ini telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas, dan karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap Polisi pun menghujani pelaku dengan timah panas. 

BACA JUGA:Prediksi Skor Indonesia vs Vietnam, 5 Pertemuan Terakhir Kemenangan Dipegang Vietnam, Ini Kata Shin

"Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kompol Agus. 

Adapun ancaman hukuman pelaku, menurutnya, yaitu maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita kenakan pasal 340 KUHP juncto 338 ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.

Kategori :