JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenagakerjaan atau biasa disebut Omnibuslaw sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo, pada Jumat 30 Desember 2022 lalu.
Terkait salinan UU Cipta Kerja ada sebagian yang berbeda dari ketentutan UU Ketenagakerjaan yang lama.
Hal itu tentang kewajiban perusahaan memenuhi hak istirahat dan cuti karyawan.
BACA JUGA:Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Jadi Bodong
Ketentuan tersebut tertulis pada Pasal 81 poin 25 Perppu Cipta Kerja mengubah isi pasal 79 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Perbedaan paling besar terlihat dari jenis cuti dan istirahat yang diberikan berbeda dengan ketentuan sebelumnya.
Pada Undang-undang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada pekerja meliputi cuti tahunan dan cuti atau istirahat panjang.
BACA JUGA:Pelajar Masih Gratis Naik Bus Trans Banyumas
Cuti tahunan diberikan kepada karyawan sekurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja satu tahun.
Selain itu juga ada istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 tahun.
Sedangkan aturan istirahat dan cuti yang termuat dalam UU Nomor 13 tahun 2003 menekankan kata kewajiban perusahaan.
Dengan begitu setiap pekerja dan buruh memiliki hak yang sama dan dijamin oleh undang-undang.
Sementara Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 mengubah pasal 79 UU ketenagakerjaan dengan memberikan hak libur dan cuti lebih sedikit.
Dalam Perppu tersebut, perusahaan hanya mewajibkan memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja atau buruh bekerja setahun tanpa ada cuti panjang.