Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan. (tya)