Awas! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

Senin 02-01-2023,10:52 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan. (tya)

Kategori :