PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus penipuan cek giro senilai Rp 17 miliar di Kabupaten Purbalingga, ternyata berawal dari hubungan dagang antara tersangka dan korban.
Hal itu diungkapkan oleh tersangka Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, saat jumpa pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Kamis, 29 Desember 2022.
"Sebelumnya saya ada hubungan dagang dengan Pak Haji (korban Akhirin, red). Saya menjual pakaian kepada Pak Haji," akunya kepada Radarmas.
BACA JUGA:Saat Norma Risma Pergi Kerja, Ibunya Diam-Diam ke Kamar Suaminya
Setelah lama tak terhubung, kemudian tersangka kembali menghubungi korban untuk transaksi cek giro.
Melalui bujuk rayu tersangka, akhirnya korban tertarik membeli cek giro dari tersangka.
Tersangka mengaku, mendapatkan uang dari korban secara bertahap.
BACA JUGA:Penipuan Cek Giro Kosong Senilai Rp 17 M Terjadi di Purbalingga
Dia mengaku, uang yang didapatkan dari korban digunakan untuk biaya sehari -hati dan modal berdagang.
Tersangka mengaku mendapatkan cek giro dari salah satu bank BUMN.
Cek gitu tersebut dibeli untuk kemudian dijual kepada korban.
BACA JUGA:2022, 4.800 Reklame Tidak Berizin Dicopot Satpol PP di Banyumas
Kasus tersebut sendiri terungkap, ketika korban hendak mencairkan sendiri seluruh cek giro yang didapatkan dari tersangka. "Ternyata cek giro dari tersangka seluruhnya kosong," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan cek giro kosong senilai Rp 17 miliar lebih, terjadi di Kabupaten Purbalingga.
Hal itu terungkap ketika Polres Purbalingga menggelar Kasus tersebut pada kurun tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.