BACA JUGA:Resmi, Pendopo Duplikat Sipanji jadi Bale Adipati Mrapat
Selama itu, korban Akhirin (57), mengalami kerugian Rp 7.646.990.208.
Dijelaskan TKP kasus tersebut adalah di rumah milik Pramulo, di Desa Losari RT 1 RW 1, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka kasus ini adalah Ade Kurniadi (57), asal Kampung Cibiru, Desa Kawali RT 1 RW 1, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
Diungkapkan, modus kasus ini adalah tersangka menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen, setiap bulan.
BACA JUGA:Perdana, Pertunjukkan Musik di Terminal Baturraden
Total cek giro kosong yang diberikan kepada korban oleh pelaku adalah Rp 17 miliar lebih. Korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka sejumlah Rp 7,6 miliar lebih. (tya)