Berani Timbun Bahan Bapokting di Gudang, Ini Sanksinya

Jumat 23-12-2022,14:43 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

BACA JUGA: Dua Motor Dimaling Saat Parkir di Bahu Jalan Hutan Pinus

Jika tidak ada, akan segera diminta secara administrasi mengurusnya di dinas. 

Saat ini di wilayah kota ada sedikitnya 20 gudang.

Yaitu untuk penyimpanan bahan pokok dan komoditas penting lainnya.  

BACA JUGA: Dua Motor Dimaling Saat Parkir di Bahu Jalan Hutan Pinus

Pihaknya yakin, tren kenaikan kebutuhan pokok masyarakat akhir tahun masih merangkak naik hingga  sebulan kedepan.

Mulai beras, minyak, telur dan lainnya.

Bahkan sampai komoditas pertanian dan perkebunan juga bisa terdongkrak naik.

BACA JUGA:Jelang Penutupan Tahun Anggaran 2022, Dua Proyek Fisik Dipastikan Putus Kontrak

“Adanya permintaan yang tinggi, maka stok barang harus ada. Namun jika berkurang atau limit, maka bisa berpotensi menaikkan harga barang bersangkutan. Karenanya, kita akan pantau terus kondisi sebenarnya di lapangan,” imbuhnya.

Pengalaman tahun- tahun sebelumnya, saat dilakukan sidak, tidak ditemukan penyalahgunaan gudang.

BACA JUGA:Jelang Penutupan Tahun Anggaran 2022, Dua Proyek Fisik Dipastikan Putus Kontrak

Semua sudah sesuai tata aturan. Misalnya arus barang masuk awal maka keluar awal (first in first out).

Dengan begitu, akan terlihat jika ada penimbunan atau unsur melakukan upaya menimbun barang. (amr)

Kategori :