Pelempar Psikotropika ke Rutan Banyumas Kepergok, Divonis, Kini Ajukan Banding

Kamis 22-12-2022,13:27 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Tangkas Pamuji

BANYUMAS-Terdakwa Ifnur Faturrahman menyatakan upaya hukum banding.

Setelah divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (22/12).

"Banding Yang Mulia," tegas terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Riana Kusumawati dan Firdaus Azizy.

BACA JUGA:Penerima Bansos BBM di Banyumas Terbanyak Dari Rawalo, Cair Hari Ini, Besarnya Rp 600 Ribu

Terdakwa kepada majelis hakim menyampaikan sebelumnya pernah menjalani pidana dengan vonis 2 tahun dan enam bulan. Akan tetapi, ketika itu menerima putusan. Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Akan kami proses untuk banding," kata hakim ketua dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Purnomosari.

BACA JUGA:Mesin Batik Berteknologi Bernama Butimo ada di Gedung Dekranasda Banyumas, Mudah Bikin Klowong

Atas upaya hukum tersebut, penuntut umum Purnomosari menyatakan pikir-pikir. Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan terdakwa Ifnur Faturrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja mengedarkan psikotropika.

BACA JUGA:5 Fakta Pohon Natal Unik di Purwokerto, Ini Fotonya

Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa merupakan residivis.

Terdakwa Ifnur Faturrahman menjalani persidangan karena kepergok sedang melempar paket ke Rutan Banyumas. Paket berisi psikotropika tramadol dan eximer.

BACA JUGA:Unik, Sabut Kelapa Jadi Pohon Natal di Gereja Katedral Kristus Raja Purwokerto

Terdakwa diminta saksi Dika Febrian Wijaya dan Deni Wahyudi untuk mencarikan psikotropika. (fij)

Kategori :