PURWOKERTO- Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Tambaksari, mendapat sertifikat halal. Dengan proses awal untuk mendapatkannya, dilakukan pelatihan pemotongan, serta pengumpulan berkas yang ditentukan.
"Syarat lainnya, ada dokter yang memeriksa kondisi hewan dari sebelum sampai selesai pemotongan, ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan (Dikannak) Kabupaten Banyumas, Jan Arijadi.
Dia mengatakan, proses penyembelihan sapi atau kambing di rumah pemotongan hewan (RPH), dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dari hewan sebelum dipotong, sampai sebelum didistribusikan, dilakukan pengecekan.
"Apalagi sekarang ada virus penyakit mulut dan kuku (PMK), yang menjangkiti sapi," katanya.
Dia menyampaikan, daging sapi yang terkena PMK aman dikonsumsi. Sebab penyebaran virus PMK hanya bisa menyebar antar sapi.
"Tentunya dengan proses yang harus diperhatikan tingkat kematangannya," paparnya.
Di RPH jeroan sebelum disebar, direbus terlebih dahulu. Untuk daging juga dilakukan, dengan digantung beberapa jam. Tujuannya agar kandungan PH turun. (ely)
Berikut Langkah yang Harus Ditempuh RPH untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
Kamis 15-12-2022,13:18 WIB
Editor : admin
Kategori :