PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk mendaftar transmigran.
Kepala Bidang Pelatihan, Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi (PPP2KT) Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Maya Yuliani M mengatakan, pihaknya sebagai penyedia fasilitas.
Untuk penentuan lokasi transmigrasi dari pemerintah pusat, dan disampaikan pemerintah provinsi.
BACA JUGA:Lima Jabatan Eselon II Tak Kunjung Diisi, Begini kata PJ Bupati Cilacap
"Kami hanya menampung masyarakat yang berminat jadi transmigran," katanya.
Dia menuturkan, dalam mengisi formulir pendaftaran, calon transmigran disertakan keinginan tujuan daerah transmigrasi.
Jika ada lowongan penempatan, akan disesuaikan.
BACA JUGA:Badan Geologi Beberkan 3 Sebab Utama Longsor dan Tanah Bergerak di Banyumas
"Biasanya daerah yang dibuka tidak sesuai keinginan masyarakat, tetap kami sampaikan, mungkin bersedia berubah tujuan," tuturnya.
Pendaftar transmigran dari Kabupaten Banyumas tidak dibatasi.
Namun yang diberangkatkan menyesuaikan kuota yang diberikan pemerintah pusat dan provinsi.
BACA JUGA:Safari Pembangunan, Bupati Banyumas Sarankan Nama Taman Botani Diganti
Maya menjelaskan, kuota ditentukan berserakan pemerintah pusat.
Kemudian disampaikan ke pemerintah provinsi, untuk dibagikan kuota ke kabupaten atau kota.
"Semisal dari pemerintah pusat membagi kuota Jawa Tengah 100 transmigran, lalu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagi lagi kuota itu ke 35 kabupaten atau kota," terangnya.