Puluhan PKL Pelanggar Perda di Cilacap Jalani Sidang Tipiring

Rabu 30-11-2022,14:06 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta para pelanggar K3 menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di aula kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Para pelanggar tersebut terjaring operasi penegakan Perda yang digelar Satpol PP dalam kurun waktu bulan November.

"Mereka itu melanggar Perda No 5 tahun 2004 tentang PKL dan Perda No 26 tahun 2003 tentang K3," jelas Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Rabu 30 November 2022.

BACA JUGA:Bencana Longsor di Banyumas Meningkat, PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Lakukan Pemetaan Dampak

Menurut Kasatpol ada 19 orang untuk pelanggar Perda PKL dan 4 orang pelangar Perda K3.

"Semua kita sidang kan, dan sudah diberi sanksi berupa denda sebesar 100 ribu, denda tersebut akan masuk ke kas daerah," lanjut Kasatpol.

Jumlah pelanggar tersebut menurut Kasatpol mengalami kenaikan dari penindakan sebelumnya, meski demikian pihaknya melakukan penindakan secara humanis.

BACA JUGA:Sempat Tercecer Peringkat 31, Kini Kabupaten Banyumas Raih Peringkat 4 Pemanfaatan PMM

"Kita selalu dorong untuk tertib aturan, pertama selalu kita peringatkan tapi ketika masih bandel terpaksa kita lakukan tindakan," pungkas Kasatpol.(jul)

 

Julius/Radarmas

Caption : Para pelanggar Perda disidang oleh Hakim di aula kantor Satpol PP, Rabu 30 November 2022.

Kategori :