PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Pria yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang berinisial FB (24), warga Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga ditangkap, pada 13 November 2022 lalu.
"Tersangka merupakan pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam jumpa pers kasus tersebut, di Mapolres Purbalingga, Rabu, 30 November 2022.
BACA JUGA:KPU Purbalingga Diminta Perhatikan Masukan Masyarakat, Parpol dan Stakeholder Terkait
Dia mengungkapkan, tersangka ditangkap berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Yakni, 390 butir obat terlarang jenis Hexymer, 200 butir obat jenis Tramadol, satu buah botol bekas Hexymer.
"Selain itu, juga diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp 337 ribu dan satu unit sepeda motor," imbuhnya.
BACA JUGA:Purbalingga Butuh Dua Armada Pemadam Kebakaran, Termasuk Dua Tambahan Pos Pemadam
Dijelaskan, kasus ini terungkap dari hasil laporan masyarakat, terkait aktivitas warga yang dicurigai sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan," jelasnya.
Dalam penyelidikan diketahui terduga pengedar, mengambil paket di salah satu jasa pengiriman barang.
BACA JUGA:Tim Sepakbola Cilacap Melaju ke Porprov 2023
Petugas yang sedang melakukan pengamatan kemudian melakukan pemeriksaan.
Hasilnya didapati paket berisi obat terlarang yang baru diambilnya.