SEMARANG, RADARBANYUMAS.CO.ID - Media sosial nampaknya menjadi sarana untuk melakukan transaksi ilegal.
Seorang pria berinisial AMH (24) warga Bugangan, Semarang Timur, tertangkap edarkan uang palsu yang dijual lewat aplikasi Telegram sesuai dengan pesanan konsumen.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, AMH sudah mengedarkan uang palsu sejak 10 bulan terakhir.
BACA JUGA:Kasus DBD di Purbalingga Masih Tinggi, Tak Ada Lonjakan Permintaan Trombosit
Nilai uang palsu yang telah dicetak oleh AMH sudah mencapai Rp 70 juta.
"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata AKBP Donny, Rabu (23/11).
Dia menyebutkan, jika pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.
BACA JUGA:Tanggul Jebol di Nusawungu Cilacap, Mendesak Diperbaiki
"Uang palsu tersebut dijual sebesar Rp 100 ribu untuk uang palsu senilai Rp 300 ribu," jelasnya.
Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot," ungkap AKBP Donny.
BACA JUGA:Beli Obat Tramadol Via Online Lalu Diedarkan, Warga Baturraden Ditangkap Polresta Banyumas
Selain itu, polisi juga mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang siap diedarkan.
"Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli," jelasnya.
Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan. Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.