Hasil Simulasi Dinnaker, UMK Purbalingga Tahun 2023 Naik Siginifikan

Rabu 23-11-2022,15:45 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2023 diperkirakan akan naik signifikan dibandingkan tahun 2022 lalu.

Sebab, struktur pengupahan berdasarkan aturan terbaru berbeda dengan sebelumnya.

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga Bambang Wijonarko kepada Radarmas, Rabu, 23 November 2022.

BACA JUGA:Dinnaker dan Dewan Pengupahan Belum Lakukan Pertemuan, Tentukan UMK Purbalingga Tahun 2023

"Akan ada kenaikan yang signifikan pada UMK tahun 2023," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan nominal UMK Purbalingga tahun 2023.

"Simulasi kami lakukan dengan mendasari aturan terbaru. Kenaikan bisa diatasi seratus ribuan lebih," ujarnya tanpa menyebut nominalnya.

BACA JUGA:Paling Lambat, APBD Purbalingga 2023 Ditetapkan Pekan Depan

Hal itu menurutnya berbeda dengan aturan pengupahan sebelumnya.

Jika mengacu aturan sebelumnya menurutnya, kenaikan UMK hanya sekira puluhan ribu rupiah.

Dia menambahkan, kenaikan UMK hampir dipastikan akan terjadi.

BACA JUGA:Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Sebab, menurut aturan dengan struktur pengupahan yang baru akan terjadi kenaikan nominal.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga masih belum menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan, untuk menyusun nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Purbalingga tahun 2023. (tya)

Kategori :