Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Gus Lukman, Ketua GP Ansor Banyumas : Kami Memaafkan Tetapi Proses Hukum Harus Berjalan

Ilustrasi : Mohammad Luqman MM Ketua PC GP ANSOR Banyumas memimpin orasi di hadapan massa Banser dan Ansor di Alun-alun Purwokerto (6/11/2022).-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan S (62) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Selasa (22/11) kemarin. 

S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Terkait hal itu, Ketua PC GP Ansor Banyumas, Mohammad Luqman mengatakan, pada intinya pihaknya sudah beberapa kali mengklarifikasi hal itu kepada S. 

"Pada intinya hal tersebut sudah dilakukan beberapa kali dan kita sudah bertabayun serta beliaunya pada waktu yang terakhir menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Gus Lukman, panggilan Mohammad Lukman, Rabu (23/11). 

Akan tetapi karena diulangi lagi, dan dishare di beberapa grup, Ia melanjutkan, maka pihaknya melakukan langkah upaya hukum.

"Dan kami menghormati pihak Polresta untuk melakukan penanganan proses hukum ini berjalan sesuai prosedur," lanjutnya. 

Secara organisasi, Ia menuturkan, sudah memaafkan. 

"Namun proses hukum harus tetap berjalan agar penegakan keadilan dirasakan oleh semua masyarakat," tambahnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Polresta Banyumas yang telah menahan S atas kasus itu. 

Sementara itu, Agam Soedi, Kuasa Hukum S, saat dimintai tanggapan mengenai hal mengatakan, akan memberikan penjelasan disaat yang tepat. 

"Tunggu saat ya tepat ya," tulisnya saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp. 

Ketua LSM di Banyumas Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Kepada Tokoh NU 

Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan S (62) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. 

S (62) yang merupakan salah satu ketua LSM di Banyumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian kepada tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: