JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Seorang perwira menengah polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkapnya kasus ini berawal saat AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Tak hanya Bambang, KPK juga menjerat pihak swasta.
BACA JUGA:PT KAI Operasionalkan 56 KA Tambahan, 20 Kereta Api Lintasi Stasiun Purwokerto
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Fikri masih merahasiakan rincian kasus yang menjerat Bambang Kayun.
Menurut Fikri, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan bukti lanjutan terkait pidana yang dilakukan Bambang Kayun.
BACA JUGA:Musim Hajatan, Cabai Rawit Laris
"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata dia.
Meski demikian, pria berlatar belakang jaksa itu memastikan bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik.
"KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan," kata dia.
BACA JUGA:Dinporabudpar Targetkan Bentuk Komunitas Perfilman di Banyumas
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan.