"Langsung menerima Yang Mulia," kata terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum itu.
Putusan sama dengan tuntunan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Wabup Sadewo Lapor Kementerian ATR Soal Tol Pejagan - Cilacap yang Hilang Dari Proyek Strategis
Terdakwa diseret ke meja hijau karena menjanjikan korban lolos masuk IPDN. (fij)