PURWOKERTO - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), menerima kunjungan dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal, Jumat (18/11) di Kantor Pusat LBH Perisai Kebenaran, Kranji, Purwokerto Timur.
Kunjungan tersebut terkait dengan konsultasi dan koordinasi tindaklanjut kerjasama bantuan hukum gratis bagi warga miskin.
Delegasi Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal terdiri dari Ketua LBH Perisai Kebenaran Cabang Tegal Suskoco Sachid,SH.,MM, Sekretaris I Harnawan,SH, Sekretaris II Mirza,SH dan Nur Akhmad,SH.
Sementara untuk delegasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal yakni Kabag Hukum Nurhapid Junaidi, SH.,MM, Subkor Bankum Dwiko Agus Susanto,SH.,MH, Penyusun Bahan Bantuan Hukum Mohamad Agus Soleh,SH.,MH, dan Pengelola Bantuan Hukum Endang Setyowati,SH.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng, SH.,MSI mengatakan, agenda dan materi pokok pertemuan tersebut adalah konsultasi dan koordinasi tindak lanjut kerjasama bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Kerjasama tersebut dijalin antara Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran dalam hal ini LBH-PK Cabang Tegal bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal.
"Mudah-mudahan pertemuan yang mendiskusikan soal bantuan hukum gratis bagi orang miskin ini bisa memberikan manfaat bagi kami atau LBH-PK selaku pelaksana UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu utamanya adalah warga miskin di Kabupaten Tegal," kata dia.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
"Insya Allah kerjasama ini akan sangat bermanfaat bagi semua pihak," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal, Suskoco Sachid, SH.,MM mengatakan, bahwa kerjasama bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini semoga tetap berlanjut.
"Semoga tetap berlanjut sebab kami LBH-PK sudah berpengalaman," paparnya.
Disisi lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tegal, Nurhapid Junaidi,SH.,MM menyampaikan, ucapan terimakasih atas penerimaan dari pihak LBH-PK. Konsultasi dan koordinasi tindaklanjut kerjasama bantuan hukum bagi warga miskin ini merupakan realisasi dari Perda No.5/2020.
"Tadi kami sudah konsultasi, koordinasi sekaligus berdiskusi. Dari itu semua, banyak hal sudah dijelaskan oleh Ketua Umum LBH-PK Bapak H.Sugeng,SH.,MSI seperti UU No.16/2011, AD/ART LBH-PK," pungkasnya. (aam)