BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan seorang pemuda di Desa Krajan Kecamatan Pekuncen.
Pemuda itu diamankan lantaran diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Krajan Kecamatan Pekuncen.
Pemuda berinisial DY (21), warga Desa Krajan itu diamankan setelah usai melakukan transaksi obat berbahaya di pinggir jalan Desa Krajan, Rabu (16/11).
"Kami berhasil mengamankan pelaku usai melakukan transaksi di pinggir jalan Desa Krajan Pekuncen," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, Jumat (18/11).
Saat dilakukan penangkapan, Kasat Narkoba melanjutkan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
"Dan mendapati barang bukti berupa 5 lembar obat kemasan bertuliskan Tramadol HCI 50 mg, masing-masing lembar berisi 10 butir. 2 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCI 50 mg, 1 buah plastic klip transparan yang didalamnya berisi 3 butir obat tablet warna kuning bertuliskan mf," terangnya. (win)