Polisi Tangkap Pengedar Obar Berbahaya di Pekuncen Banyumas, Ini Barang Buktinya

Polisi Tangkap Pengedar Obar Berbahaya di Pekuncen Banyumas, Ini Barang Buktinya

DM (29) beserta barang bukti obat berbahaya yang diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas--

PURWOKERTO, RADARBANNYUMAS.CO.ID- Sat Narkoba Polresta Banyumas menangkap DM (29) warga Pekuncen karena diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas. 

Sebelumnya telah polisi menangkap mengamankan EL (27) warga Kecamatan Ajibarang lantaran diduga sering melakukan transaksi obat-obat berbahaya di wilayah Desa Ajibarang Wetan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. 

BACA JUGA:Tanggal Libur Imlek 2023 dan Cuti Bersama Pemerintah, Ini Data Keseluruhan Libur Tahun 2023

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko menerangkan, terbongkarnya kasus itu bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Pekuncen. 

"Kami menerima informasi aduan dari masyarakat melalui call center Dumas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen," ungkap Kasat Narkoba, Senin (16/1). 

BACA JUGA:Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

Atas informasi itu, petugas Sat Narkoba Polresta Banyumas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang berinisial DM (29) warga Desa Pekuncen, Jumat (13/1) lalu. 

"Saat penggeledahan petugas mendapati obat jenis TRAMADOL HCI 50 mg sebanyak 230 dua ratus tiga puluh butir dan obat jenis HEXIMER sebanyak 672 obat warna kuning bertuliskan mf," tambahnya. 

BACA JUGA:Status Gunung Api Dieng Meningkat, Obyek Wisata Tetap Buka di Banjarnegara

Dan dengan ditemukannya barang bukti itu disertai dengan keterangan para saksi, DM (29) lalu dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Pertamina Pertamax Akhiri Laga Penutup di GOR Satria Dengan Mulus

"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Undang-undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutup Kompol Guntar. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: