Ini Cara dan Alamat Perizinan Nonton Bareng Piala Dunia Qatar 2022, Jangan Sembarang Gelar, Bisa Denda Rp 1 M

Kamis 17-11-2022,10:02 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

BACA JUGA:Hasil Verval, Ada PNS Masuk Usulan Insentif Guru Ngaji

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:

  • PT Indonesia Entertainmen Grup
  • SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,
  • Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
  • Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
  • Email: mayreza@ieg.co.id / lanti.nurcahyawati@ieg.co.id
  • Telepon: 021 27935555 ext. 7211

BACA JUGA:New XPander Cross Hadir di Sun Star Motor, Akan Ada di Pameran Rita SuperMall Purwokerto

Denda

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Dua Rumah di Jambudesa Purbalingga Ludes Terbakar

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Lalu, siapkah anda untuk nobar bareng keluarga, atau pilih nobar di tempat umum, atau malah menyelenggarakan nobar? tentukan pilihanmu. (*/disway

 

Kategori :