Seleksi Terbuka Untuk PPK dan PPS Bakal Dibuka, Ini Syaratnya

Selasa 15-11-2022,14:11 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat akan mengadakan seleksi untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang pengumumannya akan melalui website resmi KPU.

Ketua KPU Cilacap Handi Tri Ujiono mengatakan dalam waktu dekat akan diumumkan mengenai proses seleksi untuk PPK dan PPS melalui laman KPU yaitu kab-cilacap.kpu.go.id .

"Nanti pengumumannya di website KPU, kalau persyaratan sama dengan penyelenggaraan pemilu lalu, hanya usia yang dibatasi yaitu usia 17 hingga 55 tahun," jelas Handi, Selasa 15 November 2022.

BACA JUGA:2023, Pemdes Selandaka Bangun Jembatan

Kemudian terkait pembatasan periode bagi petugas PPS maupun PPK, pendaftar yang sudah pernah menjabat tetap diperbolehkan menjabat dengan ketentuan KTP sesuai domisili diwilayah penugasan.

"Dulu yang pernah jadi petugas boleh saja mendaftar, tidak ada pembatasan waktu dengan catatan lolos tes seleksi," tegas Handi.

Pada proses seleksi kali ini akan mengedepankan komputerisasi.

BACA JUGA:Seleksi untuk PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 di Cilacap Dimulai Bulan Ini

Hal ini dikarenakan untuk mekanisne rekapitulasi penghitungan suara akan menggunakan komputer untuk meminimalisir kesalahan.

"Kita akan usahakan para petugas menguasai IT karena proses penghitungan suara akan berbasis komputer," pungkas Hamdi.(jul)

 

Kategori :