"Untuk jumlah fix tenaga kesehatan non ASN di Banyumas menunggu Selasa (15/11)," jawabnya.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi, Pengguna Jasa Angkutan Laut di Cilacap Diminta Gunakan Pelampung
Adapun tenaga kesehatan non ASN yang bisa beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), pegawai tidak tetap dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Selama ini mereka didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah," pungkas Sekdinkes. (yda)