BACA JUGA:Begini Kronologi Kecelakaan Beruntun Di Jalan Jensud Purwokerto, Satu Orang Tewas
Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. (tya)