PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Usulan Raperda inisiatif DPRD Banyumas soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, mendapat tanggapan dari eksekutif, Kamis (3/11).
Dalam rapat paripurna DPRD Banyumas tersebut, pendapat eksekutif diwakilkan Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Djoko Setyono.
"Dengan adanya raperda ini, Pemkab Banyumas telah memiliki regulasi berupa Perda No 10 tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Banyumas," kata dia saat membacakan pendapat Bupati Banyumas terhadap dua Raperda.
Dia melanjutkan, dalam Perda No 10 tahun 2017 itu, di dalamnya mengatur pendidikan non formal berupa Pesantren, Madrasah Diniyah, termasuk juga pendidikan non formal bagi agama yang lain.
BACA JUGA:Mahasiswi Unsoed Purwokerto Nekat Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Iris Urat Nadi di Tangan
"Dengan adanya raperda ini, apakah nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih, mengingat dalam ketentuan penutup raperda yang dimaksud tidak ada kejelasan mengenai status perda no 10 tahun 2017 tentang pendidikan keagamaan non formal khususnya terkait pesantren," tandasnya.
BACA JUGA:Astaga, Bidan dan Karyawan Nekat Mesum di Puskesmas, Dinkes: Sudah Dipecat Tidak Hormat
Seperti diberitakan sebelumnya, Raperda soal Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan inisiatif dari Fraksi PKB.
Usulan raperda ini telah disampaikan kepada eksekutif dalam rapat Paripurna DPRD Banyumas, Rabu (2/11). (mhd)