BACA JUGA:Sebagian KUA Masih Berdiri Di Atas Tanah Desa, Di Purwojati Warga Hibahkan Tanah Pribadi Untuk KUA
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e dan ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (jpnn)