BANTUL, RADARBANYUMAS.CO.ID -waspada dan pikir dua kali jika mau utang ke pinjaman online.
Karena, ini sebagai salah satu bukti banyak yang lebih pusing setelah utang pinjol.
Seperti dilakukan DL. Gara-gara utang pinjol, lalu bingung mengembalikan, dia nekat mencuri.
BACA JUGA:Buka Mulai 10 November 2022, Penerbangan dari Bandara JBS Diharapkan Tak Hanya 2 Kali Sepekan
Ya, perempuan perempuan paruh baya DL (51) harus berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian.
Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Kasihan karena menggasak perhiasan dan uang tunai di rumah Subariyah di Ngestiharjo.
BACA JUGA:6.001 Tautan Obat Berisiko Merusak Ginjal, Menkes : GGA Disebabkan Cemaran Senyawa EG dan DEG
Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp 247 juta.
Kaposlek Kasihan Bantul AKP Satrio Arif Wibowo mengatakan saat pulang dari berjualan gudeg, korban mendapati kamarnya berantakan.
BACA JUGA:Camat Sumpiuh Lagi Cari Relawan Penjaga Janda, Ini Tugas Utamanya
"Setelah dicek ternyata perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada," katanya, Rabu (2/11).
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapatkan titik terang identitas pelaku pencurian tersebut.
BACA JUGA:M. Nurhidayat Kampanyekan Gerakan Menabung Sampah Minyak Jelantah di Cilacap, Diganjar Penghargaan
"Setelah melakukan penyelidikan yang bersangkutan berada di rumahnya daerah Sukabumi Jawa Barat kemudian kami lakukan penangkapan," ujar AKP Satrio.
Menurut keterangan pelaku, barang hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar pinjaman online (pinjol).