PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Anggota Bawaslu Banyumas Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono menyebut Kepala Sekolah SDN 2 Kedungwuluh Kidul Patikraja telah mendaftar Panwaslu Kecamatan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pada saat mendaftar, yang bersangkutan menandatangani bekerja penuh waktu, disitu juga ada pemberitahuan ke atasan. Dan yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan bersedia apabila diterima dan di lantik, untuk melepaskan posisinya sebagai kepala sekolah maupun non aktif sebagai ASN," kata dia.
Lanjut dia, karena tidak ada hal prosedur yang dilanggar, sehingga yang bersangkutan lolos seleksi 6 besar dan masuk 3 besar, kemudian mengikuti proses pelantikan.
BACA JUGA:Kadindik Joko Wiyono Tegas, PNS Tidak Boleh Double Job, Kalau Nekat Bisa Kehilangan Gaji
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Patikraja adalah seorang kepala sekolah.
BACA JUGA:Sudah Beres, Kepsek SDN 2 Kedungwuluh Kidul Patikraja Pilih Mengundurkan Diri Jadi Panwascam
Dindik kabupaten Banyumas mengonfirmasi jika yang bersangkutan mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan tersebut. (mhd)