Polisi Tetapkan Ahok sebagai Tersangka

Kamis 17-11-2016,09:46 WIB

Tidak Perlu Demonstrasi 25 November JAKARTA – Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama kemarin (16/11). Peningkatan status tersebut diumumkan langsung Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Dengan perkembangan seperti itu, hampir semua pihak sepakat bahwa rencana demonstrasi 25 November mendatang tidak perlu dilakukan. Seperti halnya demo 4 November lalu, motivasi pengunjuk rasa memang menuntut sikap tegas aparat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Karena polisi sudah bekerja profesional dan cepat dalam kasus tersebut, tidak ada alasan untuk menggelar demonstrasi lagi. ”Kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, buat apa?” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian. ”Gampang menjawabnya, kalau ada yang mengajak turun ke jalan (demo 25 November), jelas bukan agenda masalah Ahok,” lanjutnya. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin sependapat dengan Kapolri. ”Sementara nggak usah lah (demo 25 November). Energi besar, energi umat khususnya, disimpan. Kita kawal. Kita beri kepercayaan kepada penegak hukum,” tuturnya. Dalam penjelasannya di Mabes Polri, Ari Dono menyebutkan bahwa penyidik telah bekerja dengan profesional dan hati-hati. Dari 27 penyidik, tidak semuanya sepakat menjadikan Ahok tersangka. Salah satu penyebabnya, dalam gelar perkara sehari sebelumnya, 18 saksi ahli memiliki perbedaan pendapat yang sangat tajam. ”Perbedaan itu muncul terkait unsur niat dalam perbuatan penistaan,” ujarnya. Dengan peningkatan status tersebut, selanjutnya dugaan penistaan agama itu bisa diuji di pengadilan. ”Masyarakat bisa menilai. Sidang akan dilakukan secara terbuka seperti halnya kasus Jessica misalnya,” papar Tito. Peningkatan status bagi Ahok juga disertai pencegahan ke luar negeri. Dengan demikian, calon gubernur petahana DKI Jakarta itu tidak bisa meninggalkan Indonesia. Soal risiko pro dan kontra, Tito menegaskan telah menginstruksi penyidik mengambil semua risiko tersebut. ”Bekerja juga sudah sesuai dengan hukum yang ada,” imbuhnya. Pilkada DKI Jakarta akan digelar Februari 2017. Apakah proses kasus itu bakal dipercepat? Tito mengatakan, pada prinsipnya, kasus tersebut harus ditangani dengan cepat supaya segera bisa diserahkan ke kejaksaan. ”Agar bisa segera ke persidangan,” ujarnya. Sementara itu, Ahok tenang-tenang saja meski ditetapkan sebagai tersangka. ”Kalau sudah tersangka, ya tersangkalah. Bangga saya malahan, Ahok dipenjara karena dizalimi. Top gue,” kata Ahok saat menemui para pendukungnya kemarin. Terpisah, partai-partai pendukung Ahok di pilkada DKI Jakarta memilih sikap menerima penetapan tersangka atas calon gubernur mereka. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa partainya memilih menjadikan peristiwa hukum terhadap Ahok sebagai pembelajaran yang baik. ”Pembelajaran yang baik dan berharap semua pihak percaya kepada hukum,” tuturnya kemarin. Hasto memaparkan bahwa hukum berinti keadilan. Di dalamnya ada penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan yang menempatkan segenap warga negara dengan kedudukan sama di mata hukum. ”Untuk itu, PDIP menghormati proses hukum yang sedang terjadi pada Pak Ahok,” ucapnya. Hasto lalu mengajak segenap komponen bangsa untuk juga menghormati proses hukum yang ada. Pemerintah maupun masyarakat diharapkan pula terus menjaga semangat persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. ”Mari kita jadikan perbedaan yang sempat meruncing beberapa waktu yang lalu sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya memecah belah bangsa,” tuturnya. Terkait dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot di pilkada DKI, Hasto menegaskan bahwa sikap PDIP tidak bergeser. Partai berlambang banteng moncong putih itu, lanjut dia, akan terus berjuang menawarkan gagasan terbaik untuk ibu kota. Senada dengan Hasto, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyatakan menghargai keputusan Polri terkait kasus Ahok. ”Ini bukti kepolisian bekerja secara profesional dan independen, tanpa intervensi,” ujar dia. Setelah keputusan Polri, kata Novanto, pihaknya mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi isu negatif. Seluruh elemen bangsa dan partai politik diminta juga menjaga suasana damai penuh kebersamaan. ”Ini supaya kehidupan demokrasi dapat berjalan dengan baik dalam bingkai NKRI,” katanya. Novanto juga mengapresiasi pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menaruh perhatian terhadap permasalahan terkait Ahok. Presiden telah memerintahkan penanganan kasus itu dibuka dengan transparan, tidak boleh ada intervensi, dan memercayakan penuh kepada aparat penegak hukum. ”Jangan lagi ada prasangka dan rasa curiga. Pemerintah dan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik,” ujarnya. Terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penetapan Ahok sebagai tersangka tidak berdampak apa-apa terhadap statusnya sebagai calon gubernur DKI. Sebab, berdasar ketentuan pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, tersangka bukan penyebab dibatalkannya status pencalonan seseorang. Lantas, apakah ada ketentuan khusus bagi calon yang berstatus tersangka? Ferry menegaskan tidak ada. Semua aktivitas tahapan, kewajiban, dan hak sebagai peserta pilkada tetap melekat sama dengan calon lainnya. ”Jadi, tidak ada yang khusus,” ujarnya kepada Jawa Pos. Sebaliknya, lanjut Ferry, semua yang melekat pada calon baru akan lepas jika proses hukum yang berjalan menetapkan sebagai terpidana dengan keputusan inkracht. Sebab, sebagaimana ketentuan PKPU 9 tentang Pencalonan, status terpidana yang diterima paslon masuk dalam kondisi ”berhalangan tetap” selain sakit dan meninggal dunia. Dari istana, Juru Bicara Presiden Johan Budi menjelaskan, sejak awal presiden mempersilakan proses hukum berjalan dengan fair dan profesional. Proses hukum juga harus dihormati. ”Dan apa yang dilakukan Polri sekarang ini sudah memenuhi kaidah-kaidah yang diperlukan,” ujarnya di kompleks istana kepresidenan kemarin. Yakni transparan, adil, dan profesional. Untuk selanjutnya, menjadi tugas masyarakat mengawasi proses hukum berikutnya. ”Presiden meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dan akan dilakukan Polri,” lanjutnya. Beberapa jam sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri meyakini bahwa masyarakat bisa menerima apa pun keputusan penyidik atas kasus tersebut. Bagaimanapun, penyidikan tidak boleh diintervensi. Karena itu, tidak perlu ada reaksi lanjutan. ”Tidak ada demo (25 November),” ujarnya saat menginspeksi markas Divisi I Infanteri Kostrad di Cilodong, Depok, kemarin. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ikut menanggapi penetapan Ahok sebagai tersangka. Dia menyebutkan bahwa Ahok harus menjalani proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. Apalagi, Ahok telah menyatakan sudah bersiap menjalani kasus dugaan penistaan agama itu. ”Dan dia (Ahok, Red) kan berjanji untuk menjalani,” kata JK setelah menghadiri acara International Business Integrity Conference (IBIC) 2016 di Hotel Grand Sahid Jaya kemarin. Pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu menjadi tuntutan utama demo 4 November lalu. Saat itu JK menerima perwakilan pendemo di kantornya. Lantas dijanjikan pengusutan kasus tersebut paling lama dua pekan. Penetapan tersangka kemarin termasuk memenuhi janji pemerintah dan polisi untuk memperjelas kasus itu kurang dari dua pekan. Tapi, JK mengingatkan bahwa status Ahok masih tersangka, jadi masih harus melewati tahap-tahap berikutnya. ”Belum tentu terhukum kan? Ya nanti lah kita lihat lagi,” imbuh dia. Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sudjito menyatakan, pemrosesan hukum terhadap Ahok sudah seharusnya mencegah aksi-aksi lanjutan. Pasalnya, aksi-aksi tersebut sering kali bermuatan politis yang terus mengganggu stabilitas nasional. ”Saya harap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang terpisah dari politik. Tokoh-tokoh politik seharusnya jangan terus mengompori masyarakat di tengah suasana politik yang panas ini,” tuturnya. Terkait status Ahok yang masih belum gugur sebagai calon gubernur, Arie menegaskan bahwa peraturan tersebut memang sudah diatur KPU dan Bawaslu DKI Jakarta. Karena itu, menurut dia, tokoh politik seharusnya tak membawa persoalan tersebut untuk memprovokasi masyarakat. ”Kalau itu sudah diatur KPUD bahwa yang gugur adalah terpidana. Tunggu saja apakah memang bersalah atau tidak,” ucapnya. Soal pertarungan antarcagub, Arie menilai situasi sebenarnya masih cukup cair sehingga belum ada calon kuat. Memang dua pesaing Ahok jelas akan menggunakan status tersangka tersebut sebagai upaya memperburuk citra sang petahana. Namun, semua bergantung pada manuver politik. Ahok juga bisa memosisikan diri sebagai korban sehingga dapat meningkatkan elektabilitas. ”Kalau dari segmen pemilih grassroots, mereka sudah berpihak sejak lama dan susah berubah pikiran. Tapi, yang akan menentukan adalah kelas menengah atas. Bergantung bagaimana mereka memilih dan saya rasa mereka cukup pandai memilah siapa yang cocok jadi pemimpin DKI,” jelasnya. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menuturkan, secara yuridis, penetapan status tersangka Ahok memang sudah tepat. Meski begitu, dalam tingkat penyidikan dan penuntutan, bila dirasa kurang bukti, bisa dilakukan penghentian melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) di kepolisian atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) di kejaksaan. Untuk prediksi jalannya praperadilan, Ficar menjelaskan bahwa praperadilan tidak menghapuskan perbuatan. Hanya menguji mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. ”Ya, kalau mekanismenya ada yang salah, bisa batal. Tapi bisa membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru,” ungkapnya. (idr/dyn/bay/far/rya/c9/ang/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait