PURWOKERTO - Dinsospermades Banyumas mulai tahun ini menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi membenarkan tahun ini Dinsospermades mendapat alokasi DBH CHT yang diperuntukkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 300 ribu/bulan per orang bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok berKTP Banyumas.
BACA JUGA:Pasangan Belum Nikah Check-in Hotel Dipidana, Begini Tanggapan PHRI Banyumas
"Data awal ada sebanyak 962 orang. Data baru selesai verval," katanya ditemui Radarmas, Senin (24/12).
Sunadi menjelaskan total alokasi DBH CHT untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Banyumas sekitar Rp 2,3 milyar. Dengan jumlah tersebut BLT dapat diberikan selama tujuh bulan untuk tahun ini. Direncanakan untuk pencairan mulai bulan depan.
BACA JUGA:Terbongkar, Gudang Miras Distributor Diskotik Baturraden dan Purwokerto Disegel
"Hanya tujuh bulan karena menyesuaikan dengan anggaran," terangnya.
Dilanjutkannya untuk BLT buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang sudah menjalin MoU dengan Pemkab Banyumas.
BACA JUGA:Gudang Miras di Kutasari Baturraden Digerebeg, Polresta Banyumas Amankan 2 Ribu Botol Lebih
"Buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok penerima BLT tidak harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun wajib berKTP Banyumas," pungkas Sunadi. (yda)