BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Negari (Kejari) Purwokerto melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen terhadap penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng.
Penggeledahan dan penyitaan tim penyidik Kejari Purwokerto dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Hafidz Mukhidin di kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng, Senin (24/10).
Sunarwan SH, MHum, Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto mengatakan, dilakukannya penggeledahan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka dilakukan penggeledahan hari ini, yang selanjutnya hasil penggeledahan akan dimintakan persetujuan ke pengadilan negeri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Jumat (14/10) malam lalu, menahan Arf (52) Komisaris dan Id (51) Direktur PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng.
Keduanya ditahan dalam dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang merugikan negara Rp 14 miliar.
Saat ini dilakukan penggeladahan dan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyidikan dikantor PT LKM KDM.
Adapun keterlibatan pihak lain, Kepala Kejari melanjutkan, masih dilakukan pendalaman.
BACA JUGA:Ganjar Ngaku Siap Jadi Presiden, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Ganjar Akan Kami Lakukan Klarifikasi
"Keterlibatan pihak lain masih dilakukan pendalaman," jelasnya. (win)