Kemenkes Larang Resep Obat Sirup, Apotek Diminta Tak Jual Obat Sirup, Antisipasi Gangguan Ginjal Misterius

Kamis 20-10-2022,10:16 WIB
Reporter : admin
Editor : Tangkas Pamuji

BACA JUGA:Kasus Di Desa Cilongok, Pemkab Janjikan Tim Selesai Bulan Ini

Imbauan ini diberikan sebagai respons atas hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) di Indonesia.

Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, pemberian obat puyer hanya boleh diberikan sesuai resep dokter. Artinya, pemberian dilakukan dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan dan tata cara pemberian.

"Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria (obat yang dimasukkan ke dalam anus) atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk tunggal (monoterapi)," kata dr. Piprim dalam keterangan resmi, Rabu (19/10).

BACA JUGA:Sosialisasi Pembayaran Trans Banyumas ke Sekolah-Sekolah Pakai Vendor, Ditunjuk Tim Kemenhub

"Peresepan obat puyer tunggal hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian," imbuhnya.

Selain itu, IDAI juga mengimbau kepada dokter untuk menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi dua zat berbahaya sesuai hasil investigasi Kemenkes dan BPOM. Adapun dua zat yang berbahaya dalam obat sirup, yakni etilen glikol atau dietilen glikol.

Pihaknya menyebut, jika diperlukan, dokter bisa memberi obat sirup khusus. Misalnya, obat anti epilepsi atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain.

BACA JUGA:Jagabaya Nuswantara Merealisasikan Ide Membangun Pusat Pelatihan Budaya Gratis di Banyumas

"Harap konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak (sebelum diberikan kepada pasiennya)," imbau dr. Piprim.

Lebih lanjut, IDAI juga mengimbau kepada tenaga kesehatan untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal Gangguang Ginjal Akut ini baik yang dirawat inap maupun rawat jalan.

"(Terkait itu) rumah sakit agar meningkatkan kewaspadaan deteksi dini Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasusnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Beri Waktu Parpol untuk Melepas Atribut

Angka Kematian

Angka kematian gangguan ginjal akut pada anak terbilang tinggi yakni hampir 50 persen. Dari 206 anak yang terjangkit, 99 anak dinyatakan meninggal dunia. Mengapa angka meninggal dunia cenderung tinggi?

Kemenkes sudah menerbitkan Keputusan Dirjen Yankes tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis AKI pada anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan dan fasyankes. 

Kategori :