BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua orang pemuda berinisial P (22) dan SIT (22), Warga Desa Tanjung Kecamatan Jatilawang diamankan Sat Narkoba Polresta Banyumas, Selasa (18/10).
Kedua pemuda yang memiliki pekerjaan sebagai juru parkir itu diamankan karena diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya.
BACA JUGA:Permintaan Operasi Tangkap Tawon di Cilacap Meningkat
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuda yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah itu.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Tunjung Kecamatan," ungkap Kasat Narkoba, Rabu (19/10).
BACA JUGA:Satpol PP Purbalingga Sikat Puluhan Minuman Beralkohol di Dua Desa
Menindaklanjuti hal itu, Sat Narkoba Polresta Banyumas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Dari rumah pelaku, kita melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti," lanjutnya.
BACA JUGA:Kisah Anggota TNI dan Ibunya Meninggal Dunia Ditabrak Anaknya Sendiri
Adapun barang bukti yang didapati di rumah kedua pelaku yaitu berupa tiga ratus sembilan puluh lima butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000.
Tujuh ratus delapan puluh tiga butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 3.915.000.
1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barang bukti senilai Rp. 2.000.000,
Serta empat buah HP dan uang tunai Rp. 570.000.