PURWOKERTO- Perubahan data di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) biasanya berupa status perkawinan, pindah alamat, atau pekerjaan. Namun dilakukan di daerah masing-masing, sesuai alamat di Kartu Keluarga.
"Kalau penduduk luar Kabupaten Banyumas, tidak bisa ubah data di Dindukcapil Banyumas," terang Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Lily Listiani.
Namun untuk perekaman e-KTP penduduk luar Kabupaten Banyumas di Dindukcapil Kabupaten Banyumas, bisa dilayani. Dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti e-KTP asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
BACA JUGA:Penduduk Luar Banyumas Bisa Cetak Ulang E-KTP di Dindukcapil Kabupaten Banyumas
Lily menambahkan, bisa untuk mengurus e-KTP hilang bisa datang langsung ke Kantor Dindukcapil Kabupaten Banyumas, atau secara online. Tentang dengan melampirkan berkas pendukung. (ely)