PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga membuka peluang memperpanjang masa pengerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
Namun, pihaknya akan tetap memberikan sanksi denda per hari di masa perpanjangan.
Kepala DPUPR Kabupaten Purbalingga Cahyo Rudianto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi pekerjaan pembangunan MPP, pada masa akhir kontrak Rabu, 19 Oktober 2022.
BACA JUGA:Diduga Sopir Mengantuk, Bus AKAP Tabrak Lampu Lintas di Proliman Jeruklegi
"Pada tanggal 19 Oktober nanti akan kami evaluasi," katanya kepada Radarmas, Senin, 17 Oktober 2022.
Dia menambahkan, jika dari hasil evaluasi DPUPR memandang kontraktor masih bisa menyelesaikan dalam kurun waktu 50 hari.
Maka, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan.
BACA JUGA:Kades Diminta Terbitkan Surat Edaran KTR, Ini Alasannya
"Dengan tetap mengenakan sanksi denda sebesar satu per mil per hari. Tapi jika tidak, maka akan kami putus kontrak," tambahnya.
Dia kembali menegaskan, diperpanjang atau tidak pekerjaan pembangunan MPP tergantung progress fisik per 19 Oktober 2022 atau mas akhir kontrak pekerjaan.
"Ada analisis tim teknis nantinya," tegasnya.
BACA JUGA:Soal SLB Negeri, Kesra : Ada Dua Alternatif Lokasi
Diberitakan sebelumnya, pembangunan MPP progresnya sangat rendah.
Namun, rekanan mengaku tetap optimis bisa menyelesaikan, meski harus melewati masa akhir kontrak.
Pembangunan MPP merupakan salah satu proyek fisik yang kritis.