PURWOKERTO- Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi, yang mengakibatkan banyak sapi mati karenanya, membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan. Berupa kompensasi sebesar Rp 10 juta per ekor, untuk sapi yang mati karena PMK.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan (Dinkannak) Kabupaten Banyumas, Jan Arijadi menyampaikan, ada persyaratan untuk mendapat kompensasi tersebut.
BACA JUGA:Bansos dari APBD Banyumas Ditarget Cair Bulan Depan, Ini Penjelasan Dinsospermades Banyumas
Dengan melaporkan atau input data ke aplikasi informasi kesehatan hewan Indonesia (iSIKHNAS), sejak awal sapi terdeteksi PMK.
"Kalau sapi sampai mati, ada rekam datanya, itu dijadikan acuan pemerintah pusat untuk memberi kompensasi," katanya.
BACA JUGA:Penghormatan pada Eyang Adipati Mrapat, Begini Cara Agar Peken Banyumasan Eksis
Prosesnya melalui berbagai prosedur. Dari Pemerintah Kabupaten ditujukan ke Pemerintah Provinsi, lalu diteruskan ke Pemerintah Pusat. Dari Pemerintah Provinsi akan melakukan pengecekan langsung ke tempat peternak yang sapinya mati karena PMK. (ely)