PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pria berinisial SS (58) warga Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga ditangkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus perjudian jenis dadu di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka SS bertindak sebagai bandar atau penyedia perjudian jenis dadu.
BACA JUGA:Terancam Putus Kontrak, Rekanan MPP Janji Dua Pekan Rampung, Ini Alasannya
Selain tersangka, polisi juga mengamankan empat orang lainnnya.
"Empat orang lainnya yang turut diamankan merupakan pemasangannya," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat, 14 Oktober 2022.
Diungkapkan, judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Waduh, Ketua Dewan Temukan Dinding Gedung DPRD Baru Menggantung dan Lantai Bangunan Turun
"Seluruh tersangka akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan baik bandar maupun pemasangnya," lanjutnya.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan diantaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka dan mata dadu dan uang tunai Rp 1.340.000.
Ditambahkan olehnya, tersangka bandar judi dadu dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
BACA JUGA:Tim Pembuatan Motor Listrik Purbalingga Mulai Berjalan, Sejauh Mana?
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan untuk pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan pasal 303 bis KUHP.
Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah empat tahun.