BACA JUGA:Jalur Trase Joga - Cilacap Masih Memungkinkan Bergeser
Setelah korban melakukan tes IPDN di Jogja. Hasil pengumuman, korban tidak lulus.
Lantaran gagal, sesuai perjanjian maka uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
Akan tetapi, terdakwa hanya menyanggupi pengembalian uang Rp 37,5 juta.
Sehingga masih tersisa Rp 189,5 juta yang belum dikembalikan kepada korban.
"Tidak didampingi penasihat hukum. Saya juga tidak keberatan dengan surat dakwaan dari jaksa," jawab terdakwa dalam persidangan jaksa penuntut umum Mario Samudera Siahaan.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi pada agenda sidang minggu depan. (fij)