PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan ayam geprek dan bakso king 77 di Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (11/10) pagi ini.
Sempat terjadi perselisihan dan adu mulut dengan pemilik lama.
Namun, ekskusi akhirnya berjalan lancar.
Eksekusi tersebut berdasarkan penetapan dari PN Purwokerto nomor 12/Pen.Pdt.Eks/2017/PN.Pwt.
BACA JUGA:Dijaga Puluhan Polisi, PN Purwokerto Eksekusi Lahan di Purwokerto Kulon
"Untuk pemberitahuan pengosongan dari dua minggu yang lalu, tetapi penetapan pengosongan sudah sejak 3 februari, untuk permohonan eksesukusinya dari tahun 2017, cuma tetap kita beri kesempatan kepada pemilik lama ini untuk melakukan perlawananan secara hukum," kata Tomas Kepomo Sugiharto, PLT Panitera PN Purwokerto.
Dari pantauan Radarbanyumas, saat R. Imam W, Panitera Muda Perdata PN Purwokerto usai membacakan berita acara eksekusi.
Dan akan dilakukan pengosohan bangunan, pemilik lama Indati Darmawati, merasa keberatan dan sempat menggebrak meja, lalu menolak untuk dilakukan pengosongan.
BACA JUGA:4000 Warga Banyumas Siap-Siap Terima Surat Pemberitahuan Tilang, Terjaring Operasi Zebra Candi
"Gak bisa kayak begini caranya pak, gak bisa seperti ini pak. Jangan seperti ini pak," ujarnya.
Namun setelah dilakukan pendekatan oleh tim eksekusi, satu persatu barang didalam bangunan akhirnya diangkut menuju truk.
BACA JUGA:Gas Air Mata Kanjuruhan Diduga Kedaluwarsa
Dalam proses itu juga puluhan petugas kepolisian dari Polresta Banyumas ikut mengawal jalannya eksekusi. (win)