PURWOKERTO - Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Maryanto, S.Pd, M.Sc mengatakan, untuk menjadi SMK PK setiap SMK harus proaktif dalam mendaftarkan diri.
"Ini bentuknya mandiri mendaftarkan. Kalau sekolah tidak daftar ya tidak bisa jadi SMK PK. Tahun 2022 pendaftaran di tahun 2021," kata dia.
Ia menuturkan, SMK PK merupakan program dari pusat. Untuk tahun depan masih belum pasti apakah program tersebut dibuka atau tidak.
"Jadi ini harus daftar, dan yang daftar belum tentu lolos. Karena kriterianya ada banyak yang harus dipenuhi," ucapnya.
Meski begitu, pihaknya tetap berupaya terus mengedukasi SMK agar ikut program tersebut.
"Kami dorong terus, agar SMK ikut mendaftar menjadi SMK PK," paparnya.
Lanjut, untuk kriteria SMK Pusat Keunggulan (PK) mengacu
Keputusan Mendikbud No. 17/M/2021 adalah sebagai berikut ;
1. SMK sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
2. Memiliki guru tersertifikasi yang diakui oleh dunia kerja.
3. Memiliki kerjasama dan kemitraan dengan dunia kerja kredibel, paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan.
4. Memiliki rencana pengembangan aksi SMK.
5. Memiliki akreditasi minimal B.
6. Status kepemilikan/penggunaan atas lahan untuk :
a. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah atau lembaga pemerintah atau badan usaha milik daerah.