Radarbanyumas, Banyumas- Eks galian tanah di Rt 3 Rw 3 Desa Karangrau Kecamatan Banyumas menimbulkan resiko tanah longsor bagi pemukiman warga di sekitar bekas galian.
Adanya tambang galian yang saat ini berhenti beroperasi itu menimbulkan potensi tanah longsor terhadap tiga rumah, yaitu rumah milik Shobirin, Karmi dan Ngaisah.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Dwiana Nur Ariyanto, Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara Cabang ESDM Wilayah Slamet Selatan Provinsi Jawa Tengah, mengatakan jika untuk bekas tambang itu memang belum berijin.
"Kalau berdasarkan database kami tidak ada izinnya," katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika pada (5/9) lalu telah diadakan rapat yang diinisiasi oleh Kecamatan Banyumas untuk membahas hal itu.
"Kemarin kita juga diundang oleh camat untuk membahas itu di Kecamatan tapi memang kami baru tahu ternyata ada kegiatan itu dan membahayakan," tambahnya.
Untuk saat ini Dwiana juga menuturkan, tambang itu telah berhenti beroperasi.
"Kegiatan penambangan sudah lama beroperasi dan saat ini sudah berhenti, tapi dampaknya seperti sekarang ini," lanjutnya.
Lalu pada saat beroperasi karena kewenangan untuk melakukan pengawasan dan perijinan ialah Pemerintah Pusat sehingga pihaknya tidak dapat melakukan pemantauan kemudian menertibkan tambang itu.
"Pada saat operasi kewenangan pengawasan dan perijinan ada di pemerintah pusat sehingga kami pada saat itu tidak bisa memantau kegiatan tersebut untuk dilakukan penertiban. Dan sekarangpun pendelegasian untuk perijinan, tetapi pengawasan masih di pusat, jadi kita cuma pendelegasian wewenang persetujuan untuk ijin teknis yang dilakukan oleh pusat," terangnya. (win)