24 Ketua RT dan 6 RW Desa Binangun Kecamatan Banyumas Copot Plang Plakat

24 Ketua RT dan 6 RW Desa Binangun Kecamatan Banyumas Copot Plang Plakat

Warga memasang plang RT dan RW di depan Kantor Desa Binangun sebagai bentuk penguatan sikap pengunduran diri, Selasa (22/10/2024) malam.-Pujiono untuk Radarmas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Desa Binangun Kecamatan BANYUMAS terus melakukan aksi sebagai wujud keberatan, Selasa (22/10/2024) malam. Paska diumumkan sanksi tindak pemalsuan tanda tangan dan stempel oleh dua perangkat desa diganjar pemotongan 50 persen siltap selama setahun.

Sebanyak 24 Ketua RT dan 6 RW mencopot plang plakat yang dipasang di rumah masing-masing. Kemudian, bersama warga memajang plakat di depan Kantor Desa Binangun.

"Aksi warga sebagai bentuk pengunduran diri Ketua RT dan RW Desa Binangun," tutur tokoh masyarakat Pujiono, Rabu (23/10/2024).

Gerakan pencopatan plang Ketua RT dan RW merupakan tindak lanjut aksi sebelumnya. Bukti memperkuat sikap pengunduran diri setelah penyerahan stempel ke Pemerintah Desa Binangun.

BACA JUGA:Perangkat Diduga Palsukan Tanda Tangan dan Stampel, Masyarakat Desa Binangun Tuntut Pengunduran Diri

BACA JUGA:Ada Alokasi 20 Persen, Kelompok Tani Desa Binangun Berbenah

Dengan demikian, ujung tombak pemerintah desa tumpul. RT dan RW sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) resmi kosong di Desa Binangun.

"Meskipun di desa terus ada pergerakan dengan aksi warga. Kami pastikan situasi tetap kondusif. Sudah dimusyawarahkan supaya tertib, jangan sampai ada tindakan pengrusakan," imbuh Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Binangun Iwan Sunaryo.

Warga tidak akan berhenti bergerak sebelum tuntutan terpenuhi. Bahwa dua perangkat desa yang dinyatakan telah terbukti salah memalsukan tanda tangan dan stempel BPD Binangun, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Spanduk dan banner yang menyinggung tindakan pemalsuan tanda tangan dan stempel oleh dua perangkat desa juga semakin masif.

Mayoritas wilayah RW sudah menjamur unjuk rasa warga lewat tulisan yang dipampang di pinggir dan atas jalan.

"Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana. Warga ingin penyelesaian secara internal kita dulu," tandas Iwan. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: