JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ini sikap dan kelakukan artis Indonesia.
Adalah youtuber Baim Wong, atau tepatnya pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mendapat kritikan keras.
Baim dan Paula dikritik keras karena membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bahkan juga mendatangi kantor kepolisian.
Akibat perbuatan keduanya, kini Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi, Zanzabella telah resmi melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Zanzabella membuat laporan dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal Senin, 3 Oktober 2022.
Baik Baim Wong dan Paula sama-sama dijerat dengan pasal laporan bohong, yaitu Pasal 220 KUHP.
Laporan kepada Baim dan istrinya itu dilakukan karena konten prank yang dibuat Baim Wong dan Paula dinilai sudah membodohi masyarakat.
Tak hanya itu saja, Sahabat Polisi merasa Baim Wong dan Paula sudah membuat institusi Polri sebagai 'permainan'.
"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ucap Zanzabella, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 3 Oktober 2022.
"Makanya kami harus bertindak untuk menjaga nama baik institusi Polri," tuturnya menambahkan.
Sahabat Polisi Indonesia membuat laporan kepada Baim Wong dan Paula dengan maksud untuk memperbaiki nama institusi polri.
Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko menganggap pasutri Baim dan Paula telah melanggar Pasal 220 KUHP.
Pihak kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan oleh youtuber Baim Wong berserta Isterinya melanggar tindak pidana, atas kasus prank yang dibuat di kantor polisi. Keduanya berpura-pura membuat laporan palsu atas kasus KDRT.
Video prank ini membuat sejumlah pihak marah atas prilaku keduanya. Karena kasus KDRT ini sangat sensitif dan tidak boleh main-main. Banyak pihak yang marah atas konten yang dibuat oleh Baim dan isterinya.